Presiden Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing, menjelaskan dua langkah sederhana, agar masyarakat termasuk pelaku usaha yang i...

Lakukan Dua Langkah Ini Sebelum Mencari Penghasilan Tambahan Melalui Investasi

  


Presiden Satgas Waspada Investasi (SWI) Tongam L. Tobing, menjelaskan dua langkah sederhana, agar masyarakat termasuk pelaku usaha yang ingin meningkatkan pendapatannya terhindar dari investasi ilegal. 

Hal itu disampaikannya dalam sesi presentasi dalam Sosialisasi Waspada Investasi Ilegal dan Pinjaman Ilegal, di IPB University, Bogor, Senin (21/11/2022). “Jika kita menginginkan investasi dengan return yang tinggi, kita perlu menguasai unsur 2L yaitu Legal dan Logical,” kata Tongam.

Menurut Tongam, unsur hukum ini terkait perizinan investasi dengan instansi terkait sesuai jenisnya. Penting untuk memeriksa status lisensi yang mencakup badan hukum dan produk sebelum investor berinvestasi. 

“Minta izin badan hukumnya, produknya, kegiatannya, kalau tidak punya izin jangan investasi. Untuk jasa keuangan perlu izin OJK, untuk koperasi izin KemenKopUKM, kalau multi level marketing, Kementerian Perdagangan, kalau perdagangan berjangka komoditas, izin Bappebti,” kata Tongam.

Bagi masyarakat dan pelaku usaha yang mengalokasikan dananya untuk berbagai jenis investasi, tentu mengharapkan keuntungan di masa depan. Dalam kaitan ini, Tongam menekankan perlunya menerapkan aspek-aspek yang logis dan rasional terkait keuntungan atau return dari investasi.

Jangan sampai iming-iming keuntungan tinggi dan zero risk membuat masyarakat dan pelaku usaha terjerumus dalam investasi ilegal yang merugikan.

“Pakai waktu kita minimal 5-10 menit untuk melihat apakah logis dan rasional untuk return dan benefitnya. Pilih investasi yang return-nya masuk akal dan tidak terlalu good to be true,” pungkasnya.

0 Comments: