Berhati hatilah, pimpinan dan atasan sebuah instansi ataupun pemilik perusahaan yang tidak memberi kesempatan pada pekerjanya untuk mengikut...

HATI HATI !!! Pimpinan Bisa Di Pidana Bila Larang Pekerjanya Nyoblos di Pemilu 2024

Berhati hatilah, pimpinan dan atasan sebuah instansi ataupun pemilik perusahaan yang tidak memberi kesempatan pada pekerjanya untuk mengikuti kegiatan pemungutan suara pada Pemilu 2024 terancam dikenakan sanksi pidana penjara maksimal satu tahun.

foto dok. kompas.com

Tidak cukup dengan ancaman penjara, pimpinan yang melarang pekerjanya tersebut juga diancam dikenakan sanksi denda sebanyak Rp12 juta. Pemilu 2024 sendiri dijadwalkan pada 14 Februari 2024 mendatang.

Ancaman sanksi penjara dan denda tersebut sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 498. Tetapi meski mengharuskan pekerja mengikuti kegiatan pencoblosan, aturan ini tidak mengharuskan perusahaan untuk meliburkan usahanya atau pegawainya  di hari pemungutan suara dengan alasan pekerjaan itu tidak bisa ditinggalkan.

"Seorang majikan/ atasan yang tidak memberikan kesempatan kepada seorang pekerja/karyawan untuk memberikan suaranya pada hari pemungutan suara, kecuali dengan alasan bahwa pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp12 juta," bunyi pasal 498.

Selain itu, UU Pemilu juga mengatur menyiapkan sanksi bagi siapa saja yang mengajak atau mempengaruhi orang lain untuk tidak menggunakan hak suaranya atau golput. Sanksinya berupa hukuman penjara tiga tahun dan denda Rp36 juta.

Hukuman dengan ancaman saksi penjara tiga tahun dan denda Rp. 36 Juta juga mengancam kepada siapa saja mengarahkan pemilih untuk memilih calon tertentu pada saat pemungutan suara berlangsung. Itu diatur dalam pasal 515 UU Pemilu.

Itu berarti, UU Pemilu ini dirancang untuk memberikan jaminan perlindungan bagi masyarakat dalam menggunakan hak politiknya secara merdeka pada Pemilu 2024 mendatang. Tak boleh ada pihak yang melarang dan menghambat penggunaan hak pilih tersebut.

Masa kampanye Pilpres 2024 akan dimulai pada 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah memasuki masa kampanye, hari pemungutan suara jatuh pada 14 Februari 2024.


0 Comments: