KABAREMKA~  Memiliki NPWP baik untuk perorangan atau badan merupakan komponen penting bagi warga negara Indonesia. Hampir semua layanan publ...

Cara Mendaftar NPWP Melalui Online, ANTI RIBET !!!


KABAREMKA~
 Memiliki NPWP baik untuk perorangan atau badan merupakan komponen penting bagi warga negara Indonesia. Hampir semua layanan publik saat ini terhubung dengan nomor pokok wajib pajak alias NPWP.  Untuk pengurusan perizinan, atau saat mengakses kredit perbankan kini ini mewajibkan NPWP sebagai syarat wajib terlampir.

Sebagai konsekuensinya, Pemilik NPWP harus menjalankan kewajiban perpajakannya. Pemilik NPWP tidak bisa menghindar karena saat ini pemerintah sudah menjalankan program Konfirmasi Status Wajib Pajak (KSWP). Program KSWP ini diistilahkan sebagai implementasi tax clearance atas pelayanan publik. 

KWSP merupakan program yang mengaitkan antara ketaatan wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya. Jika seorang pemilik NPWP ternyata tidak menjalankan kewajiban perpajakannya, maka yang bersangkutan tersebut tidak bisa mengurus perizinan di hampir semua wilayah kabupaten/kota di Indonesia.

Dengan demikian tidak ada lagi pemilik NPWP memiliki NPWP hanya sekedar memiliki untuk syarat perijinan atau administrasi pemerintahan saja tetapi tidak benar benar menjalankan kewajibannya sebagai wajib pajak.

Sebagai individu seorang warga negara, NPWP telah menjadi syarat utama bagi calon karyawan. Karena, perusahaan saat ini sudah pasti menjalankan kewajiban perpajakan bagi karyawannya. 

Cara Membuat NPWP

Proses pembuatan NPWP saat ini sudah sangat dipermudah. Tidak lagi harus pergi ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat dan harus antre lama, tetapi kini membuat NPWP sudah bisa dilakukan secara online.

NPWP online

Untuk memiliki NPWP, ada tiga fase penting daftar NPWP secara online. Tahapan yang harus kamu lalui adalah:

  • Pendaftaran Akun NPWP Online
  • Pengisian Formulir NPWP Online
  • Penyampaian Formulir NPWP Online

Untuk saat ini, pendaftaran NPWP online ini baru bisa dilakukan khusus untuk orang pribadi. Baik itu NPWP wiraswasta, NPWP karyawan, ataupun NPWP PNS/ASN.

Sedangkan Permohonan NPWP badan saat ini belum bisa dilakukan secara online dan hanya bisa dilakukan dengan datang langsung Kantor Pelayanan Pajak terdekat sesuai dengan tempat domisili badan.

Syarat daftar NPWP online

Syarat pendaftaran NPWP online sangat mudah. Sebelum mendaftar kamu wajib menyiapkan beberapa hal berikut ini:

  • Email yang masih aktif
  • Scan e-KTP
  • Scan Keterangan Kerja dari tempat Anda bekerja (khusus untuk kaeyawan)
  • Scan SK PNS (khusus untuk PNS/ASN)
  • Surat Keterangan Usaha atau SIUP (khusus untuk wiraswasta)

Waspada Daftar NPWP Online

Yang perlu diperhatikan dalam melakukan pendaftaran NPWP online, hati-hati jangan sampai kamu  masuk ke website abal-abal. Di dunia maya banyak aplikasi Android atau website palsu yang seolah olah sebagai tempat administrasi perpajakan. Memang sudah menjadi resiko di tengah maraknya kejahatan cyber, apalagi saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bekerjasama dengan pihak ketiga untuk menyediakan aplikasi perpajakan.

Perusahaan Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP) ini wajib mengantongi surat penunjukkan oleh DJP melalui Surat Keputusan Dirjen Pajak. Perusahaan PJAP biasanya mencantumkan SK KEP Dirjen Pajak pada aplikasinya.

Website daftar NPWP

Untuk mendaftar NPWP secara online lewat website, saat ini hanya bisa dilakukan melalui website resmi DJP. Kamu bisa langsung mengkases website https://ereg.pajak.go.id. Lalu klik daftar untuk mendaftarkan akun baru.

Selai pPendaftaran NPWP secara online melalui website, kmau juga dapat dilakukan dengan aplikasi melalui PJAP yang telah ditunjuk oleh DJP, satu diantaranya adalah PT. Mitra Pajakku. Pajakku menyediakan layanan aplikasi perpajakan bagi Anda yang belum melakukan registrasi NPWP, yaitu e-KS Pajakku. Melalui aplikasi ini, Anda dapat membuat NPWP, melakukan konfirmasi keaslian NPWP, dan mengecek status Wajib Pajak.

Perlu diketahui juga, Ditjen Pajak dan Ditjen Dukcapil telah sepakat mengesahkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sekaligus berperan sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di tahun 2023. Ketentuan ini sudah diatur dalam PMK Nomor 112/PMK.03/2022.


0 Comments: